PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

| Kamis, 17 April 2025 | 00.44 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyambut baik program pemerintah yang menawarkan rumah bersubsidi untuk wartawan. Menurutnya, program ini sejalan dengan aspirasi nyata dari para anggota PWI di berbagai daerah.


“Saya dihubungi beberapa pengurus daerah yang menanyakan peluang mendapatkan rumah bersubsidi,” kata Hendry dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/4).

Permintaan itu mencuat setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PKP, Kemenkomdigi, dan BPS pada 8 April lalu. Pemerintah menawarkan 1.000 unit rumah bersubsidi khusus untuk wartawan, selain alokasi untuk guru, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan masyarakat berpenghasilan rendah lainnya.

Menteri Pemukiman dan Kawasan Perumahan, Maruar Sirait, menargetkan dari 1.000 rumah di tahun anggaran 2025, sebanyak 100 unit dapat diserahkan pada 6 Mei mendatang. Karena itu, Pengurus PWI Pusat mengimbau anggota PWI di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta segera melengkapi persyaratan. Lokasi rumah yang tersedia berada di wilayah Banten (Cilegon dan Serang) serta Jawa Barat (Bogor, Cileungsi, dan Depok), yang telah ditinjau langsung oleh Kementerian PKP.

Hendry menilai kebijakan ini sangat relevan dengan situasi industri media yang sedang tertekan selama tiga tahun terakhir. Di sisi lain, kebutuhan akan tempat tinggal tetap menjadi prioritas bagi banyak wartawan yang berpenghasilan terbatas.

“Ini langkah yang tepat dan tidak ada kaitannya dengan independensi pers,” tegas Hendry. Ia menegaskan bahwa wartawan tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional—memberi kritik, saran, dan solusi terhadap kebijakan publik.

Ia juga memastikan PWI akan selalu bersikap terbuka, kritis, dan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah, selama program tersebut ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

PWI, kata Hendry, mempersilakan anggotanya yang memenuhi kriteria mengikuti program ini. Syaratnya, masih aktif bekerja di media, memiliki sertifikat kompetensi, dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan (lajang) atau Rp13 juta (berkeluarga).

“Wartawan adalah profesi intelektual. Mereka bebas secara pikiran dan tidak melihat persoalan secara sempit,” tutup Hendry.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI