Persiapkan Pelaksanaan PSU Hasil Putusan MK, Bawaslu Susun Strategi Pengawasan

| Selasa, 04 Maret 2025 | 06.30 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan  Bawaslu telah menyusun strategi pengawasan yang komprehensif untuk memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Kami menginstruksikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan KPU setempat terkait pelaksanaan putusan MK. Selain itu, kami juga memastikan ketersediaan anggaran dan membentuk kembali pengawas ad hoc,”papar Bagja dalam forum Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Persiapan Penyelenggaraan PSU Pilkada Tahun 2024 Hasil Putusan MK Bersama Komisi II DPR, Kementrian Dalam Negeri, KPU dan DKPP di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2025).

Bagja yang hadir bersama Anggota Bawaslu Puadi dan Herwyn JH Malonda, juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu daerah, terutama di wilayah yang mengalami permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kami akan segera melakukan evaluasi, bukan hanya terhadap pengawas ad hoc, tetapi juga terhadap Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.

Selanjutnya, Bagja menyebutkan rekomendasi Bawaslu diantaranya, dalam menyusun jadwal PSU, KPU harus memperhitungkan batas waktu potensi penyelesaian sengketa proses pemilihan, memperhatikan waktu pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari libur atau ditentukan sebagai hari libur, serta Bawaslu meminta KPU untuk Memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan ada tantangan besar dalam penyesuaian jadwal pelaksanaan PSU dengan batas waktu putusan MK, terutama di daerah seperti Pasaman, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo, Bengkulu Selatan, dan Parigi Moutong.

“Jika kita menggunakan batas maksimal waktu penyelesaian sengketa di PTUN dan Mahkamah Agung, maka durasi yang dibutuhkan bisa mencapai 70 hari kalender. Sementara itu, putusan MK hanya memberikan waktu 60 hari sejak dibacakan. Ini menjadi tantangan yang harus segera dicarikan solusinya,” jelas Herwyn.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI mengapresiasi langkah Bawaslu yang berkomitmen untuk mengevaluasi kinerja jajarannya dalam mengawal Pilkada 2024. Komisi II menyoroti langkah ini tidak terdengar dilakukan oleh KPU, sehingga Komisi II juga meminta DKPP untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Untuk diketahui hasil dari Rapat Kerja dan RDP, Komisi II DPR RI bersama Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan kesimpulam, yaitu :

1. Terhadap sembilan Daerah perkara PHP Kepala daerah yang ditolak permohonan seluruhnya oleh MK RI dan lima Daerah yang perkara PHP Kepala daerah yang tidak dapat diterima oleh MK Rl, maka Komisi II DPR RI meminta untuk segera ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan hasilnya disampaikan kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Paripurna Penetapan Pasangan Calon terpilih Kepala daerah dan segera disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri untuk dibuat surat Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Gubernur serta Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil undangan yang berlaku.

2. Komisi II DPR RI meminta agar Menteri Dalam Negeri untuk segera menjadwalkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota terpilih terhadap daerah yang ditolak dan tidak dapat diterima hasil Putusan perkara PHPU MK RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

3. Terhadap ketersediaan Anggaran Hibah Pemerintah Daerah untuk Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala daerah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di 26 (dua puluh enam) daerah yang masih terdapat kekurangan anggaran, apabila Pemerintah Daerah di 26 daerah tersebut tidak dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD Tahun Anggaran 2025 yang dimaksud, maka Komisi II DPR RI meminta agar Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengusulkan Pendanaan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala daerah kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Pusat sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa "Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" dan melaporkan kepada Komisi II DPR RI paling lambat sepuluh hari dari Rapat kerja dan RDP saat ini.

4. Komisi II DPR RI meminta agar  Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu setiap tingkatan untuk tetap melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala daerah berdasarkan azas dan prinsip pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara demokratisberdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan mempersiapkan semua teknis tahapan dan regulasinya serta menjaga Kredibilitas, Integritas, Profesionalisme sebagai Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan Penyelenggaraan, Pemungutan Suara Ulang, Perhitungan Ulang Surat Suara dan Rekapitulasi Ulang Surat Suara serta perbaikan Keputusan dari hasil Putusan perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah oleh MK RI.

5. Komisi II DPR RI meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang terbukti tidak memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas, sengaja lalai menjalankan tugas sebagaimana aturan perundang-undangan, tidak professional, terbukti tidak netral dan berpihak terhadap Pasangan Calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah. Komisi II DPR RI juga meminta Kepada DKPP RI untuk memeriksa aduan yang masuk kepada Penyelenggara pemilihan Umum, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya secara netral, profesional, adil dan tidak berpihak terhadap kepentingan politik apapun dan selalu berpihak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

6. Dalam masa Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Ulang Surat Suara di 26 Daerah kedepan, Komisi II DPR RI meminta agar KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah. Kepolisan, dan TNI untuk memetakan dan memitigasi permasalahan Kerawanan Wilayah dan Potensi Konflik di Masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah Ulang, Pemungutan Suara Ulang maupun Rekapitulasi ulang surat suara.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI