Merasa Dirugikan, Nasabah Somasi PT. Prudential Life Assurance

| Rabu, 26 Maret 2025 | 22.31 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Nasabah sebuah Perusahaan Asuransi PT. Prudential Life Assurance merasa dirugikan. Nasabah ini kemudian menggugat perusahaan Assurance tersebut. 


Nasabah itu kemudian melayangkan surat gugatan somasi kepada PT. Prudential Life Assurance.  Hal tersebut disampaikan kuasa hukum nasabah PT. Prudential Life Assurance, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) Zentoni. 

Menurut Zentoni, surat somasi sudah dilayang kepada PT. Prudential Life Assurance pada Senin, 24 Maret 2025 lalu. Menurut dia, kliennya meninggal dunia dan klaim asuransi mencapai R3.998.250.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Diajukan oleh para nasabah ditolak oleh PT. Prudential Life Assurance dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan terkesan mempersulit para nasabah,” kata Zentoni dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).

Zentoni menyampaikan ditolaknya klaim para nasabah tersebut maka telah terjadi perbuatan wanprestasi/cidera janji dari PT. Prudential Life Assurance kepada para nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Selain itu, menurut Zentoni sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 83/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya memutuskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis tanpa kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan.

“Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT. Prudential Life Assurance untuk segara melakukan pembayaran klaim para nasabah tersebut untuk menghindari gugatan wanprestasi/cidera janji dari dari para Nasabah,” tutup Zentoni
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI