Bernasindonesia.com - Sidang perkara gugatan panitia seleksi (pansel) Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya, yang melibatkan PJ Wali Kota Hery Antasari dan Ketua Pansel, Hanafi, mulai digelar. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (5/2/2025). Agenda sidang persiapan di PTUN Bandung dengan perkara No. 13/G/2025/PTUN.BDG.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Kurniawan, Hakim Anggota M Ferry Irawan dan Hakim Anggota Baharuddin.
Dalam keterangan resminya. RD I Mulyana Jaya Sumpena selaku penggugat mengatakan gugatan tersebut diajukan karena ada pelanggaran prosedur dan ketidaktransparan dalam proses seleksi Dewas PPJ Kota Bogor Tahun 2024. Hal ini karena melibatkan PJ Wali Kota dan Ketua Pansel sebagai tergugat 1 serta tergugat 2.
“Kami telah mempersiapkan semua dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung gugatan ini. Sidang persiapan ini merupakan langkah awal untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses seleksi Dewas PPJ,” ujar RD I Mulyana Dalam persidangan di PTUN Bandung.
Hakim mengharapkan para pihak dapat memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya berkaitan pemeriksaan tahap awal mengenai surat kuasa para tergugat, objek sengketa, materi gugatan penggugat dan hal-hal lain sebagainya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pemanggilan para tergugat yang dihadiri kuasa Hukum Pemkot pada hari ini (5/2) di PTUN Bandung masih menyempurnakan beberapa materi substansi yang akan disidangkan kemudian.
Menurutnya, Pemkot Bogor sesuai kewenangannya akan menjelaskan setiap tahapan seleksi dewas Perumda PPJ Kota Bogor, sejak awal seleksi administrasi sampai tahapan wawancara. Sehingga, sambung dia, akan diperoleh keputusan untuk menentukan sebagai akhir seleksi.
“Agenda sidang hari ini masih dilakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak, termasuk adanya penyempurnaan beberapa materi gugatan, dan sidang ditunda oleh Majelis Hakim untuk dibuka kembali minggu depan dengan menghadirkan langsung prinsipal,” ujar Alma.
Sementara sidang sendiri akan dilanjut pada Rabu (12/2/2025), masih dengan agenda sidang persiapan. Sebagai informasi, gugatan itu bermula dari adanya dugaan manipulasi nilai dan pelanggaran prosedur dalam seleksi dewas PPJ oleh tergugat 2 (PJ.Walikota) karena tidak berani Transparan dalam setiap tahapan seleksi, yang dianggap merugikan hak-hak para peserta seleksi.