Banyak Dikeluhkan Pengguna, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi pada Coretax

| Kamis, 13 Februari 2025 | 11.38 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), apabila tidak dikelola dengan baik. Keluhan para pengguna platform ini perlu segera ditindaklanjuti.


"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Rabu (12/2/2025).

Potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten, artinya sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur dimana terdapat "bug" pada sistem Coretax. Yeka mengatakan, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan. Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.

Ketiga, adanya potensi tidak memberikan layanan dimana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.

Yeka berharap agar DJP selaku pengampu Pembangunan Sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak. Kemudian, dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.

Sebelumnya pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan dengan DJP untuk meminta informasi awal buntut adanya aduan masyarakat mengenai permasalahan implementasi perpajakan Coretax. Turut hadir dalam pertemuan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dan Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI