Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal

| Selasa, 12 November 2024 | 19.12 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Drama Operasi Tangkap Tangan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya berakhir antiklimaks. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin atas status tersangka yang dikenakan padanya. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Paman Birin tidak sah karena sewenang-wenang.


"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 November 2024.

Terpisah, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi ketika dimintai pendapatnya mengatakan, berdasarkan putusan perkara praperadilan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL maka Sahbirin Noor otomatis telah bebas dari status sebagai tersangka yang dikenakan KPK sejak 8 Oktober 2024. 

"Saya tonton dalam sidang pembacaan putusannya, hakim juga menyatakan tidak sah terhadap penyidikan yang dikenakan kepada Sahbirin, serta menyatakan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," paparnya.

Kurniadi menyoroti ada dua asas hukum penting yang wajib dihormati dalam putusan hakim praperadikan Sahbirin Noor. Yakni asas hukum asas res judicata pro veritate habetur atau putusan hakim harus dianggap benar dan asas presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah. 

"Dengan demikian status Sahbirin sebagai tersangka batal" kata Kurniadi.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI