Bernasindonesia.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya menggugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ninik dan kawan-kawan digugat Rp 100,3 miliar karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024 tentang Keputusan Pleno Dewan Pers yang dibuat tanpa dasar hukum sehingga berdampak merugikan PWI.
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi mengatakan, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, PWI mengaku dirugikan atas keputusan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang sewenang-wenang.
"Sebelum mengajukan gugatan, LKBPH selaku kuasa dari PWI telah mengupayakan penyelesaian dengan cara yang patut. Kami telah mengirimkan undangan klarifikasi tapi diabaikan. Kami juga telah mengirimkan somasi hingga dua kali namun tidak kunjung dijawab," kata Kurniadi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Gugatan ini buntut dari keputusan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu untuk cawe-cawe dalam urusan internal PWI dengan menerbitkan surat Dewan Pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024 tentang Keputusan Pleno Dewan Pers yang berisi:
Pertama, melarang penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Kedua, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.
Dan ketiga meminta PWI menyepakati dan menunjuk nama dengan pihak lain yang akan mewakili organisasi PWI dalam BPPA. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
Sementara itu Ketua Dewam Pers Ninik Rahayu ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini dinaikkan.