Ketum PMRS Tak Terima Organisasinya Dicatut untuk Demo di Mapolres Tangsel

| Kamis, 17 Oktober 2024 | 00.38 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ketua Umum Paguyuban Mahasiswa Rantau Sunda (PMRS) periode 2018-2021, Agus Syarifudin menyayangkan aksi pencatutan nama organisasi tanpa izin dalam aksi solidaritas mahasiswa yang digelar di depan Mapolres Tangerang Selatan. Aksi yang berlangsung pada Selasa (15/10) itu mencatut nama organisasi PMRS dalam undangan peliputan yang beredar di kalangan wartawan. 


Aksi solidaritas yang dilakukan mahasiswa dari berbagai organisasi itu dinilai dilakukan tanpa koordinasi yang baik sehingga merugikan organisasi yang tidak terlibat.

“Saya sangat menyayangkan pencatutan sepihak ini. Gerakan ini tidak didasari oleh komunikasi yang baik dan diskusi yang menyeluruh. Tindakan ini sangat merugikan kami, khususnya organisasi PMRS,” kata Agus dalam rilis tertulisa, dikutip Rabu (16/10)

Agus menegaskan bahwa dirinya tidak menentang aksi solidaritas secara prinsip, namun ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam berkoordinasi.

"Saya bukan tidak mau mendukung aksi solidaritas, tapi jika sejak awal komunikasi sudah tidak terbuka, bagaimana kita bisa menganggap tuntutan itu objektif dan substansial?" katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan keyakinannya terhadap profesionalisme kepolisian. 

"Saya yakin pihak kepolisian adalah institusi yang independen dan profesional. Proses hukum yang sedang berjalan pasti mengikuti prosedur yang berlaku. Jika ada ketidakpuasan terhadap putusan nanti, tempuhlah mekanisme hukum yang tersedia," katanya.


Ia juga mengingatkan agar aksi mahasiswa tidak dijadikan alat oleh segelintir pihak yang memiliki kepentingan lain. 

“Jangan sampai panggung aksi yang awalnya bertujuan baik untuk menyuarakan pendapat dan memberikan dukungan moril terhadap teman kita, justru dijadikan panggung kepentingan segelintir orang, dan diprovokasi dengan gaya anarkis," tegasnya.

“Saya mengecam oknum-oknum yang memanfaatkan gerakan ini dengan mencatut lembaga atau organisasi lain. Silakan lakukan aksi unjuk rasa, tapi jangan sampai merugikan orang atau pihak lain,” tutupnya.

Aksi protes tersebut sebelumnya dilakukan oleh sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda di Tangerang Selatan, yang menuntut pembebasan dua kader mereka yang ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka menilai penahanan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI