Polrestro Jakut Tetapkan Ibu Tiri Aniaya Dua Anaknya Sebagai Tersangka

| Kamis, 19 September 2024 | 01.10 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Polisi menetapkan wanita berinisial DM (26) sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap dua anaknya yang masih berusia 6 dan 4 tahun. Penyiksaan yang dilakukan ibu tiri ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


"Status DM (ibu tiri siksa dua anaknya) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, kepada wartawan dilansir dari pmjnews, pada Selasa (17/9/2024).

Menurut Lukman, kedua korban mengalami luka serius dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kasus ini ditangani telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara.

"Yang satu masih dalam proses operasi kepalanya, saya sudah bertemu dokter dan pihak P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak). Korban masih ditemani oleh bapaknya," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Lukman, DM mengaku kerap mencubit kedua anak tirinya. Polisi menduga motif tindak penganiayaan dikarenakan ibu tiri kesal dengan kedua anaknya.

"Menurut pengakuannya, dia sering mencubit mereka, mungkin karena mereka anak tiri. Motifnya kalau tidak salah, karena kesal. Dia bilang anak-anak itu suka mengganggu anak kandungnya yang masih kecil," terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara DM telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI
 
BERNASINDONESIA.COM - ALL RIGHTS RESERVED