KPK Periksa Tan Paulin Terkait Transaksi TPPU Rita Widyasari

| Senin, 02 September 2024 | 23.00 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. 


Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, Tan Paulin diperiksa sebagai saksi dalam kasus transaksi batu bara perusahaannya. Hal ini dilakukan KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. 

“Saudara TP alias PT diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kutai Kertanegara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin (2/9/2024).

Tim KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin. Sejumlah berang bukti diangkut tim KPK terkait kasus dugaan pencucian uang tersebut.

“Informasi dari penyidik ditemukan dokumen,” tegasnya.

Diketahui, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI