Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan PN Medan Terkait Kasus Pasutri Gasak Uang CV Pelita Indah Rp 583 Miliar

| Selasa, 10 September 2024 | 00.16 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Puluhan orang melakukan aksi demonstrasi ke kantor Komisi Yudisial (KY). Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Peduli Keadilan (FPK) ini meminta KY serius melakukan pemantauan persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Perkara yang disidangkan di PN Medan ini bernomor 1367/Pid.B/2024/PN Mdn.


Koordinator Lapangan FPK, Ucha Widya mengatakan, pemantaun KY pada persidangan di PN Medan sangat diperlukan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya praktik peradilan yang tidak bersih oleh beberapa oknum. Sebab, PN Medan tengah menyidangkan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Direktur CV Pelita Indah dengan pencairan dana Rp 583 milyar. Tersangka dalam kasus ini adalah 
Pasangan suami istri, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66).

“Kami meminta agar Komisi Yudisial memantau persidangan dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN Mdn pada Pengadilan Negeri Medan,” ujar Ucha di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Menurut Ucha, KY harus bisa mengendus oknum hakim yang melakukan peradilan sesat. KY tidak boleh membiarkan oknum hakim nakal karena hal itu akan merusak citra lembaga penegak hukum di negeri ini. 

“Penyelewengan yang dilakukan oleh oknum hakim nakal harus segera dihentikan agar terciptanya keadilan yang hakiki,” katanya. 

Ucha kemudian membacakan kewenangan dan tugas Komisi Yudisial sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Misalnya, 

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Karena itu kami ingin praktik peradilan yang bersih sebagai benteng dari keadilan,” katanya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI