Bernasindonesia.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polres Sumenep memanggil anggota DPRD Sumenep, ABD Siam untuk diperiksa terkait dugaan pemalsuan ijazah. Hal ini dianggap sangat penting karena tandagangan basah yang tertera dalam ijazah tersebut adalah dirinya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dugaan pemalsuan ijazah, yang menjadikan Kepala Desa Kangayan, Arsan sebagai tersangka tidak boleh mengendap. Kades Arsan harus menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas pemalsuan salah satu dokumen resmi negara tersebut.
“Kalau dia (ABD Siam) ketua yayasan dia harus diminta keterangan, penyelidikan atau penyidikan baru kepada ketua yayasan tersebut untuk diminta keterangan,” ujar Sugeng saat dihubungi dikutip Selasa, (24/9/2024).
Menurut Sugeng, tidak ada alasan bagi penyidik Polres Sumenep mendiamkan kasus tersebut. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Apalagi, kata Sugeng, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu, yang dikeluarkan oleh MTs Nurul Islam Sepangkur Besar itu.
“Itu polisi harus menyidik. Pihak yayasan yang tandagangan kena Pasal 263 KUHP pembuat surat yang diduga palsu,” terangnya.
Bahkan, Sugeng menambahkan bahwa ABD Siam bisa dilaporkan ke polisi, meski Kades Arsan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika ABD Siam nanti dilaporkan, maka polisi harus memproses dan mendalami laporan masyarakat.
“Bisa (dilaporkan) karena ada data atau informasi yang berasal dari kepala desa. Dasarnya dari kepala desa. Itu menjadi permulaan untuk diselidiki. Tapi kedepankan asas praduga tak bersalah,” tambah Sugeng.
Untuk diketahui, kasus dugaan ijazah palsu ini berawal dari pencalonan Arsan sebagai kepala Desa Kangayan. Arsan diduga menggunakan ijazah dengan nomer induk 0480 atas nama Moh. Yani.
Hal tersebut dalam dilihat dalam daftar kumpulan nilai dan evaluasi ujian nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 Provinsi Jawa Timur.
Namun, nama yang tercantum dalam ijazah tersebut berubah dari nama Moh. Yani menjadi Arsan. Sementara yang menandatangani ijazah palsu atas nama Arasan adalah ABD Siam sebagai Kepala Madrasah yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep 2006.
Karena itu, Arsan kemudian dilaporkan ke Polsek Kangayan pada 2020 sesuai Nomor: LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.