Sayid Gugat Dewan Kehormatan Rp 100 M Seluruh Tergugat Absen, Hakim Tunda Persidangan

| Jumat, 26 Juli 2024 | 00.10 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah resmi menggugat 9 anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. Gugatan Sayid terdaftar dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Hingga sidang ditutup seluruh tergugat tidak ada yang hadir alias absen.


HMU Kurniadi, kuasa hukum Sayid Iskandarsyah dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan, seluruh tergugat absen pada sidang perdana tersebut. Ketua majelis hakim pun menunda persidangan sampai dua pekan depan. Ketidakhadiran para tergugat disesalkan tim kuasa hukum. 

"Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat," kata Kurniadi yang jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada itu.

Menurutnya, merujuk Pasal 125 HIR apabila tergugat meskipun telah dipanggil secara sah akan tetapi tidak hadir maka hakim dapat menunda pemerikaaan dan memerintahkan pemanggilan tergugat sekali lagi. Dan apabila tergugat tidak hadir juga maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
 
Dia juga memaparkan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan kepada 9 (sembilan) anggota Dewan Kehormatan dan juga Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto. Dari 9 orang anggota dewan kehormatan hanya tinggal tersisa 4 (empat) orang yang masih menjabat. Sisanya telah diresuffle PWI Pusat.

Adapun yang masih menjabat adalah Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu dan Fathurrahman. Sedangkan lima (lima).orang yang sudah dipecat adalah Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan dan Iskandar Zulkarnain.

"Kami sebagai penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan. Kami telah membuat dan mendaftar gugatan juga telah menyiapkan bukti dan saksi," kata Kurniadi yang kini tengah menimba ilmu lada program doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro itu.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI