Mantap, PJ Gubernur Sulsel Zudan Keluarkan Surat Edaran Pemutaran Lagu Kebangsaan

| Sabtu, 27 Juli 2024 | 16.20 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan surat edaran untuk mengumandangkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Dalam surat edaran disebutkan bahwa lagu kebangsaan ini dapat diputar mulai pukul 10:00-16:00 WIB atau setiap hari kerja dan sebelum pulang kantor.


Lagu kebangsaan dapat diputar menggunakan pengeras suara. Hal ini dalam rangka meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan masyarakat, ASN/non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan/karyawati BUMN dan BUMD di seluruh Sulawesi Selatan.

Dalam surat edaran yang ditandatangi pada 11 Juli tersebut diharapkan seluruh jajaran instansi masing-masing untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari.

“Di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, termina, pelabuhan dan pasar,” demikian bunyi SE.

Diketahui, Zudah sudah memberikan contoh mengumandangkan lagu kebangsaan di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makasar. 

Dalam video yang diterima redaksi itu, Zudan dan para pengguna jasa penerbangan tampak berdiri tegap menyanyikan lagu kabangsaan. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI