Bernasindonesia.com - Langkah antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
"Upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara bersama dan masif dengan melibatkan masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7).
Laporan tindak kekerasan yang masuk ke
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Januari-Juli 2024 tercatat 12.558 kasus.
Diperkirakan jumlah tersebut terus meningkat, jika melihat tren jumlah kasus kekerasan pada 2019 tercatat 11.000 kasus dan sepanjang 2023 tercatat 18.000 kasus.
Berdasarkan data 2024 tersebut, ada sebanyak 2.701 korban laki-laki dan 10.903 korban perempuan. Dari korban perempuan itu, kelompok usia terbanyak adalah 13 – 17 tahun atau 40,1%.
Catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA), mengungkapkan kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan.
Menurut Lestari, catatan jumlah kasus yang berpotensi menunjukkan peningkatan itu harus segera direspon dengan sejumlah langkah nyata untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam keseharian.
Pemahaman terkait sejumlah bentuk tindak kekerasan, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus diperluas ke segenap lapisan masyarakat, sehingga upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan sejak dini.
Masyarakat yang sudah memahami berbagai bentuk tindak kekerasan dan dampaknya, tambah Rerie, bisa ikut mengawasi lingkungan di sekitar tempat tinggalnya.
Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, tindak kekerasan terhadap perempuan yang kerap melibatkan orang-orang terdekat korban, harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat terkait pentingnya upaya melindungi diri dan keluarga dari tindak kekerasan verbal, fisik dan seksual.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong terwujudnya sebuah gerakan masyarakat yang masif dalam upaya membangun sistem perlindungan masyarakat yang menyeluruh.
Para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, tegas Rerie, diharapkan mampu membangun kolaborasi yang kuat dengan masyarakat, serta berperan aktif mencegah dan melindungi setiap anak bangsa dari ancaman tindak kekerasan yang berpotensi meningkat.