Bernasindonesia.com - Kuasa Hukum Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporan kliennya. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan fitnah kepada kepada Hendry.
Pasalnya kata HMU Kurniadi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan kerja cepat dan telah menindaklanjuti atas laporan kliennya, terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ya, betul. Hari ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ketua Umum PWI Pusat," ujar HMU Kurniadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dugaan Pelanggaran ITE yang dilaporkan Ketua PWI Pusat, sehinga laporan tersebut secepatnya ditanggapi dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Kuasa Hukum Ketua PWI Pusat yang saat ini sedang menyelesaikan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menjelaskan, langkah dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani proses kliennya sangat cepat.
Kasus ini diambil untuk memproses pemberitaan yang tidak benar dan demi menjaga integritas PWI yang dicemarkan oleh pihak-pihak tertentu di luar PWI.
“Kami mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Metro yang tengah bekerja mengungkap perkara ini dan langkah ini adalah langkah hukum terhadap pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong terhadap Ketua Umum PWI," tegas HMU Kurniadi, pria lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Sementara itu ditempat berbeda menurut Hendry Ch Bangun, terkait pelaporan dirinya langsung ditanggapi pihak jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dibawah naungan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Ketua Umum PWI Pusat menjelaskan, bahwa dirinya telah dikirimi surat oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait akan ada pemeriksaan saksi atas pelaporannya, mengenai perihal pencemaran nama baik di media sosial (Medsos).
“Ya, pelaporan saya terhadap dua orang yang telah merugikan nama baik saya melalui media sosial, karena membuat berita yang tidak benar. Jadi sekali lagi, saya berterima kasih kepada Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, semoga ini terus berlanjut dan keadilan dapat ditegakkan,” tandas Hendry Ch Bangun di ruang kerjanya di jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.