Permendag No 8 Tahun 2024 Disebut Berpotensi Perparah Deindustrialisasi

| Senin, 24 Juni 2024 | 10.28 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menilai bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 berpotensi memperparah deindustrialisasi di Indonesia, yang bertentangan dengan kampanye Presiden Jokowi tentang pentingnya hilirisasi dan industrialisasi.


Industrialisasi dianggap penting untuk mengangkat Indonesia dari negara berkembang dengan pendapatan per kapita US$4.900 menjadi negara maju dengan pendapatan US$12.000 atau lebih, serta mencapai pertumbuhan ekonomi 6-7% per tahun.

“Kenyataannya, banyak pabrik, terutama di industri tekstil dan alas kaki, harus tutup pada awal 2024, mengakibatkan puluhan ribu karyawan terkena PHK,” ungkap Amin.

Amin menyoroti bahwa Permendag 8/2024 justru bertolak belakang dengan tujuan tersebut. Banyak pabrik tekstil dan alas kaki tutup awal 2024, menyebabkan puluhan ribu karyawan di-PHK.

Hal itu terjadi karena Permendag 8/2024 menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor, memudahkan produk impor masuk dan mengancam industri lokal.

“Ancaman deindustrialisasi ini memaksa pelaku industri beralih menjadi pedagang, yang berdampak buruk pada ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri,” tegas Amin.

Amin juga mengungkapkan bahwa ketidakpastian regulasi ini membuat investor ragu menanam modal di Indonesia. Contohnya, investasi Tongkun Group dari China belum terealisasi. Gelombang PHK di sektor tekstil pada awal tahun ini diakibatkan oleh peningkatan impor barang jadi, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian, dan aksesoris, yang menggeser produk lokal.

Amin menyarankan agar Permendag 8/2024 diselaraskan dengan upaya peningkatan daya saing industri TPT dalam negeri. Ia khawatir kebijakan ini akan menurunkan optimisme pelaku industri, menghambat teknologi dan inovasi, serta meningkatkan ketergantungan pada produk impor, yang pada akhirnya melemahkan industri domestik.

“Permendag 8/2024 seharusnya diharmonisasikan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri TPT dalam negeri,” kata Amin.

Laporan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebutkan bahwa sekitar 20.000 kontainer pakaian impor dari China membanjiri pasar lokal sejak Permendag 8/2024 diberlakukan, mengancam produk lokal.

Sebanyak 30 perusahaan tekstil tutup dan 7.200 karyawan terkena PHK, sementara Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat 13.800 pekerja di-PHK sejak Januari.

“Jika dibiarkan, industri tekstil dan turunannya bisa kolaps, membuat Indonesia terjebak dalam deindustrialisasi, hanya ditopang oleh pengelolaan komoditas alam seperti batu bara dan mineral lainnya,” pungkas Amin.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI