Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf kepada Menteri BKPM Bahlil

| Selasa, 19 Maret 2024 | 04.04 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Dewan Pers mengeluarkan keputusan soal pengaduan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terhadap media nasional Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co. 


Keputusan Dewan Pers tersebut menyebutkan bahwa hal media tersebut melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.

“Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, Senin 18 Maret 2024.

Dalam surat tersebut Bahlil pun diminta untuk memberikan Hak Jawab kepada media massa itu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima.

Hak jawab yang dimakaud dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” tulis surat tersebut lagi.

Sementara itu jika media massa bersangkutan tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp 500.000.000.

Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat tersebut teradu terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.

Menanggapi surat tersebut, Bahlil mengaku tidak ambil pusing dan tetap menghormati media massa itu sebagai media yang kredibel. Dirinya pun menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang ada.

"Hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat," kata Bahlil.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI