RUU Kelautan Hembus Harapan Perkuat Kedaulatan Negara

| Selasa, 30 Januari 2024 | 03.09 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Kelautan (Pansus RUU Kelautan) memastikan pembahasan RUU Kelautan melibatkan partisipasi sekaligus mempertimbangkan aspirasi dari stakeholder terkait. Harapannya, RUU ini mampu memperkuat kedaulatan bangsa dan mengatasi isu kemaritiman di Indonesia.

 
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua RUU Kelautan Slamet saat membuka agenda kunjungan kerja yang dihadiri Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan beserta para jajaran pejabat di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilansir dari laman dpr, Senin (29/1/2024). 

"RUU tentang Kelautan ini akan mengatur tentang laut dan kelautan secara lebih komprehensif. Maka, pansus (RUU Kelautan) berusaha menjalin partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh melalui stakeholder yang terlibat di dalamnya sehingga RUU ini bisa jadi bermakna," terang Slamet.
 
"Maka, pansus (RUU Kelautan) berusaha menjalin partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh melalui stakeholder yang terlibat di dalamnya sehingga RUU ini bisa jadi bermakna,"

Sebagaimana yang diketahui, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum terhadap operasi keamanan laut dan upaya penegakan hukum di laut. Padahal, Indonesia menjadi poros maritim yang strategis di mata dunia. 

Di sisi lain, sistem penegakan hukum, keamanan dan keselamatan kelautan Indonesia dinilai belum diterapkan secara mangkus dan sangkil. Hal ini kerap terjadi lantaran kewenangan penegakan hukum masih tumpang tinding antar kementerian dan lembaga.

Melalui adanya revisi UU Kelautan yang lama ini, ia ingin stakeholder terkait mampu bekerja menjaga integritasi wilayah dan memperluas wilayah yurisdiksi; menjaga pertahanan dan keamanan; memastikan keselamatan, dan mengelola sumber daya yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. 

Sampai saat ini, stakeholder yang terlibat dalam penyusunan RUU Kelautan ini di antaranya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kawasan laut di Indonesia harus berdaulat dan dilindungi secara keberlanjutan agar kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan bangsa dan negara," tandas Politisi Fraksi PKS itu.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI