Bernasindonesia.com - Beredar cuplikan video dengan narasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusupkan 52 juta data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Konon, video unggahan tersebut menyertakan keterangan “52 juta dari DPT Pemilu 2024, 205.853.518=25,26%, Ketua KPU yang melanggar kode etik harusnya dipecat. Data pemilu sumber manipulasi untuk kecurangan”.
Hasil penelusuran TIM AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari cekfakta.tempo.com, hingga saat ini belum ada bukti adanya temuan penyusupan 52 juta data pemilih pada Pemilu 2024. Meskipun demikian, ada laporan dari Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) pada Juni 2023 tentang kecurigaan adanya 52 juta data pemilih yang tidak sesuai persyaratan.
Namun, diperlukan penyelidikan lebih lanjut mengenai benar tidaknya 52 juta data pemilih tersebut apakah tidak sesuai syarat atau sengaja diselundupkan. Adapun berdasarkan rapat pleno yang dihadiri semua perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari justru mempertanyakan asal data yang beredar tersebut.
“Terkait temuan menyebutkan ada 52 juta data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak wajar tersebut, pertanyaan pertama kami begini, dari mana teman-teman LSM ini mendapatkan akses DPS tersebut," kata Hasyim.
Berikut laporan harian isu hoaks, dan disinformasi yang telah didentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Minggu (14/01/2024):