Anggota DPR: Capaian Indikator LSP yang Dikelola SMK Harus Berkorelasi dengan Kebutuhan Industri

| Selasa, 10 Oktober 2023 | 05.05 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dimiliki oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jangan hanya bersifat pendidikan yang memenuhi kriteria kompetensi tertentu.


Namun, imbuhnya, LSP SMK tersebut harus pula menjawab tantangan agar para lulusan siswanya dapat menjawab kebutuhan industri.

“Oleh karena fokus Kurikulum Merdeka adalah agar lulusannya langsung terserap di dunia industri, maka perilakunya harus dijaga. Kita menemukan persoalan begini, SMK itu punya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mensertifikasi anak-anak SMK. Tapi ternyata (sertifikat) tersebut tidak bisa diterima oleh industri. Jadi industri tidak bisa terima anak-anak bersertifikasi dari LSP. Ini kan problem. Jadi yang harus dijembatani adalah LSP SMK tidak hanya LSP pendidikan tapi harus LSP yang juga match dengan kompetensi di industri agar bisa diterima,” ujar Ledia Hanifa.

Di sisi lain, ketika membahas soal kebutuhan industri, maka, menurutnya, para guru harus memperhatikan perilaku (behavior) para siswanya, terutama terkait kepatihan untuk menaati prosedur keamanan (safety) di industri. Sehingga, ia menekankan, anak-anak SMK harus senantiasa aware akan tiap-tiap marka yang harus mereka patuhi.

“Sebab kalau mereka tidak terbiasa, mereka akan mencelakakan diri dan orang lain ketika mereka ada di dunia kerja industri,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Kalau tidak diawasi perilaku anak-anak tersebut saat masih di SMK, maka dikhawatirkan mereka akan terbiasa dan menganggap remeh tiap aturan atau marka kelak mereka di dunia industri.

“Jadi dari sisi alih teknologi dari konvensional, matic, lalu sekarang ke listrik mereka sudah memahami. Hanya perlu penekanan pada perilaku anak-anak SMK itu saja,” tutupnya.

Pengembangan sistem sertifikasi di dunia pendidikan khususnya di SMK adalah keniscayaan karena merupakan amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

“Pemberian sertifikat kompetensi selain sebagai bentuk pengakuan atas capaian kompetensi peserta didik juga dapat dijadikan sebagai salah satu quality assurance atas output dunia pendidikan sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja,” tutupnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI