Bernasindonesia.com - Sekretariat Kabinet (Setkab) berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola keuangan negara yang dialokasikan kepadanya. Hal itu tercermin dengan telah ditindaklanjutinya semua rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Setkab dari tahun 2014 hingga 2022.
“Sekretariat Kabinet mampu mencapai 100 persen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK,” kata Deputi Bidang Administrasi (Demin), Setkab, Farid Utomo usai menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III, Senin (10/07/2023), di Gedung BPK, Jakarta.
Dari 35 entitas kementerian/lembaga (K/L) di lingkungan AKN III BPK, terdapat empat entitas yang telah mencapai penyelesaian tindak lanjut 100 persen. Selain Sekretariat Kabinet, tiga K/L lainnya adalah Mahkamah Agung, Arsip Nasional, dan BPK.
“Jadi selama temuan atau rekomendasi BPK, Setkab itu selalu menindaklanjuti apa yang perlu ditindaklanjuti. Dan capaian itu kita terbesar, 100 persen, bersama empat K/L lainnya,” ujar Farid.
Pada kesempatan itu, Demin juga menyampaikan rasa syukurnya atas perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Sekretariat Kabinet Tahun 2022. Ini menjadi WTP kesebelas yang diraih Setkab sejak tahun 2012 hingga 2022.
“Pasti bersyukur kepada Allah Swt., Tuhan Yang Mahakuasa dan juga bersyukur kepada Setkab sendiri sehingga bisa meraih kesebelas kali berturut-turut WTP,” ujarnya.
Lebih jauh, Farid menekankan bahwa Setkab akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
“Selalu kita harus memperbaiki semua di entitas kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada K/L yang telah mendukung pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK.
“Saya mengapreasiasi setinggi-tingginya kepada Bapak-Ibu pimpinan kementerian lembaga yang hadir langsung di sini maupun yang mewakili atas kerja keras dan semangat K/L dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2022 yang dilakukan BPK,” ujar Qosasi.
Qosasi menyebutkan, kriteria yang digunakan dalam pemeriksaan di antaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan berikutnya akan dilakukan pada tahun 2024, saya berharap Bapak-Ibu selalu berkomitmen dalam menjaga integritas dalam tata kelola keuangan negara,” kata Qosasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari 35 laporan keuangan K/L di AKN III, sebanyak 34 K/L memperoleh opini WTP dan 1 K/L dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Sebanyak 35 K/L tersebut adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
Selain itu terdapat juga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP TVRI, Badan Informasi Geospasial, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Arsip Nasional RI, Perpustakaan Nasional, LPP RRI, Badan Kepegawaian Negara, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.