Bernasindonesia.com - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menekankan, seiring telah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, dari mulai perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, transaksi kripto, hingga koperasi, maka rencana pendirian Bursa Kripto Indonesia sebaiknya dilakukan oleh OJK. Karena itu, di masa transisi berlakunya UU P2SK selama dua tahun ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebaiknya menahan diri agar tidak mengeluarkan kebijakan strategis seperti pendirian Bursa Kripto Indonesia.
OJK Didorong Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
| Selasa, 20 Juni 2023 | 01.11 WIB
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR
TERKINI