Bernasindonesia.com - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah meminta pemerintah konsisten memperbaiki pendidikan. Menurut Himmatul dana pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN mesti dipergunakan untuk meningkat kuantitas dan kualitas pendidikan.
Himmatul mengatakan bahwa pemerintah perlu menjalankan amanat UUD 1945, dimana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
“Pemerintah perlu menjalankan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Pasal tersebut mengamanatkan agar pemerintah memastikan semua warga negara mendapat pendidikan, tanpa kecuali. Pemerintah juga wajib membiayai pendidikan dasar semua warga negara dan menyelenggarakan pendidikan yang dapat membentuk akhlak mulia,” tutur Himmatul.
Semua harapan ini akan terwujud, ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra, apabila pemerintah serius meningkatkan kualitas guru dan dosen. Baginya, kunci penting meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia adalah membenahi kualitas tenaga pendidik. Berdasarkan informasi terkini yang diterimanya, mayoritas tenaga pendidik belum mencapai kompetensi minimum akibat ekosistem pendidikan yang kurang mendukung, seperti besarnya beban administrasi yang diikuti oleh gaji yang kurang memadai.
Menyadari bahwa kesejahteraan tenaga pendidik berkorelasi dengan kualitas pendidikan, Himmatul mendukung peningkatan kesejahteraan para tenaga pendidik. Tidak hanya itu saja, dirinya juga meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan afirmasi terhadap guru honorer sehingga mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
“Terwujudnya harapan ini merupakan bentuk penghargaan kepada tenaga pendidik beserta para guru honorer yang selama ini telah mengabdikan diri meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Di sejumlah negara dengan kualitas pendidikan yang baik, (tentu juga memiliki) kesejahteraan tenaga pendidiknya yang baik,” terang Himmatul.