Bernasindonesia.com - Setelah diamankan pihak kepolisian, para pemerkosa anak berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena lima dari enam tersangka masih di bawah umur (berkisar usia 15 hingga 17), maka proses peradilan pidana kelimanya menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, dalam UU SPPA, pengaturan sanksi bagi anak terduga pelaku tindak pidana berdasarkan perbedaan umur. Anak terduga pelaku tindak pidana yang masih berumur kurang dari 12 tahun hanya dikenai tindakan. Sedangkan anak terduga pelaku tindak pidana yang telah mencapai umur 12 tahun sampai dengan 18 tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.
“Kasus ini memang membuat hati kita sebagai orang tua hancur. Karena baik korban maupun para pelakunya masih di bawah umur. Namun, hukum harus tetap ditegakkan dan korban beserta keluarganya harus mendapat keadilan. Proses peradilan, kelima tersangka yang masih di bawah umur menggunakan UU SPPA dan karena usianya sudah di atas 12 tahun maka dapat dijatuhi tindakan dan pidana,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (19/1).
Menurut Fahira Idris, UU SPPA sudah mengatur secara komprehensif proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Itulah kenapa, perkara anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Selain itu, semua rangkaian proses peradilan mulai dari ditangkap, ditahan, dan diadili, pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak.
“Dari kasus ini, kita semua punya pekerjaan besar yaitu bagaimana mencegah sekuat mungkin anak-anak kita menjadi pelaku tindakan pidana terlebih kekerasan seksual. Semua upaya dan sumberdaya harus kita gerakkan. Akar persoalan harus dipecahkan agar tidak ada anak-anak lain yang menjadi pelaku kekerasan seksual maupun yang menjadi korban kekerasan seksual. Karena bagaimanapun juga, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup umat manusia dan keberlangsungan masa depan sebuah bangsa dan negara. Kita orang dewasa wajib melindungi mereka,” pungkas Senator Jakarta ini.