Bernasindonesia.com - Pelaksanaan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) berlaku di 14 pelabuhan di Indonesia.
“Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu,” ujar Sekretaris Lembaga National Single Window Muhamad Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (01/09/2022).
Adapun sistem yang akan memberlakukan SSm Pengangkut ini adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.
Selanjutnya sistem yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.
Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan kedua layanan itu di setiap wilayah.
“Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing,” kata Lukman.
Selanjutnya, Lukman juga mengatakan bahwa akan terus dilakukan pemantauan dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antar-stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data.