Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya meyakini tidak akan sulit bagi penegak hukum untuk menindak peretas Bjorka. Bjorka diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena meretas dan menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat dan tokoh publik.
"Saya yakin tidak akan sulit bagi aparat hukum kita untuk mengidentifikasi dan menemukan siapa di balik akun Bjorka, yang telah melanggar UU ITE dengan meretas perangkat atau sistem dimana terkumpul data pribadi. Kita tunggu saja tanggal mainnya," ujar Willy dalam keterangannya, dilansir dari pemberitaan fraksi NasDem, Senin (12/9).
Menurut Willy, jika diperhatikan dari cuitannya di akun twitter @Bjorkanism, ia ingin agar agensi pelindungan data pribadi berada di tangan korporasi atau aktor lain yang berada di luar hukum.
"Itu tentu tidak bisa kita amini. Kita akan kembali pada masa gelap dimana kepala manusia bergantung pada manusia lainnya, bukan pada hukum. Kita akan lawan itu bersama-sama. Tidak boleh ada manusia yang kebal di luar hukum," tandasnya.
Bjorka mengutarakan motifnya meretas data pribadi warga Indonesia, ia ingin membalas dendam atas penelantaran temannya di Warsawa, Polandia yang tidak bisa kembali ke Indonesia pasca kejadian 1965.
"Walaupun Bjorka berlindung di balik 'sumbangsih buat kawannya di Warsawa' kita tahu pelaku ini gaya bahasanya adalah gaya bahasa dalam negeri. Mudah sekali aparat menemukannya jika memang dirasa meresahkan dan dianggap perlu," tambah Legislator NasDem itu.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR tersebut menegaskan, sistem pertahanan siber Indonesia sudah cukup mumpuni dan tidak ketinggalan dengan negara lain.
"Kalau semua strategi dan taktik pertahanan yang dilakukan negara terpublikasi dan mudah dikenali lawan ya tentu kita semua dalam bahaya. Faktanya kan tidak demikian. Sistem pertahanan siber kita pun tidak ketinggalan dengan negara lain," imbuhnya.
Willy menambahkan, kejadian tersebut bisa menjadi pertimbangan negara dalam menentukan lembaga mana yang tepat dalam pelindungan data pribadi, terlebih kini RUU PDP sedang dibahas di DPR.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu menekankan, kejadian peretasan tersebut perlu menjadi konsern semua pihak, baik pemerintah maupun swasta yang dengan sadar meminta dan mengumpulkan data pribadi warga negara.
"Mereka harus dengan sungguh-sungguh membangun sistem pelindungan data atau menghentikan kegiatannya meminta dan mengumpulkan data pribadi," pungkas Willy.