Bernasindonesia.com - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal protesnya pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi.
Menurut Mahfud, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban. Karenanya dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022) mereka tidak diizinkan ikut.
"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, dilansir dari pmjnews.com, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut Mahfud menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara. Sementara untuk korban diwakili pengacara negara, dalam hal ini jaksa.
"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.
Karena itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang. Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.
"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," terangnya.
"Saya ingin agar kita paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya," imbuhnya.