Bernasindonesia.com - Otonomi daerah yang diterapkan pemerintah Indonesia bukan sekadar untuk mendelegasikan kewenanganan kepada pemerintah daerah (Pemda). Sistem ini diterapkan untuk memberi ruang kepada Pemda agar lebih leluasa mengelola berbagai potensi yang dimiliki. Dengan demikian, Pemda dapat lebih mandiri secara fiskal karena Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya melimpah.
“Sebetulnya otonomi daerah bukan hanya sekadar memberikan kewenangan kepada daerah dan kemudian mereka menjadi lebih bebas mendapat kekuasaan, bukan hanya itu. Tapi ujung utamanya itu adalah dengan adanya delegasi kewenangan, maka ujungnya adalah mereka mandiri secara fiskal,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam diskusi online yang digelar salah satu media massa nasional secara virtual, Senin (15/8/2022).
Mendagri menjelaskan, kemandirian fiskal ini ditandai dengan jumlah PAD yang lebih besar ketimbang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal ini membuat ketergantungan Pemda terhadap transfer dari pemerintah pusat menjadi berkurang. Tak hanya itu, dengan besarnya penerimaan dari PAD membuat Pemda tetap mampu melaksanakan program. Bahkan, apabila sewaktu-waktu terjadi gejolak fiskal di tingkat pusat, hal itu tidak akan terlalu berdampak terhadap daerah tersebut. Hasilnya, Pemda itu akan tetap survive.
“Kita harapkan daerah-daerah semua dengan adanya otonomi daerah ini PAD-nya mereka lebih tinggi daripada transfer pusat,” terang Mendagri.
Kemendagri membagi tiga kategori daerah dari sisi kemampuan fiskal. Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi yang ditandai jumlah PAD jauh lebih tinggi ketimbang TKDD. Kedua, daerah dengan kapasitas fiskal sedang yang ditandai jumlah PAD sama dengan TKDD. Ketiga, daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang ditandai jumlah PAD lebih kecil dibanding TKDD.
Kendati tujuan otonomi daerah untuk membangun daerah mandiri secara fiskal, saat ini diakui masih banyak daerah yang justru bergantung pada transfer pusat. Kondisi ini utamanya terjadi di daerah yang menyandang status daerah otonomi baru. Karena itu, lanjut Mendagri, para kepala daerah perlu mengubah mindset agar tidak sekadar mengelola manajemen pemerintahan. Namun, kepala daerah juga harus memiliki kemampuan berwirausaha untuk meningkatkan PAD.
“Bagaimana untuk menggali potensi, kreatif, inovatif menggali potensi untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah sambil menjaga agar dana dari pusat, TKDD ini jangan sampai bocor,” ujar Mendagri.
Dengan adanya otonomi daerah, Mendagri berharap, daerah dapat bangkit dengan tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat. Mendagri mengaku terbuka terhadap berbagai usulan mengenai kewenangan daerah, asal dikelola dengan baik sehingga memberi banyak manfaat.
“Kalau kita melihat sampai hari ini masih didominasi oleh daerah-daerah yang tergantung pada pusat, artinya spirit otonomi daerah, target otonomi daerah, itu menurut saya membaik, tetapi belum maksimal, belum tercapai sepenuhnya,” terang Mendagri.