Bernasindonesia.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM. Oknum anggota polisi tersebut terlibat peredaran narkoba.
Menyikapi penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menelusuri terkait dugaan keterlibatan anggota lain dalam kasus ini.
"Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, dilansir dari pmjnews.com, Rabu (17/8/2022).
Poengky menyatakan pihaknya sangat menyayangkan atas penangkapan oknum polisi ini. Kompolnas berharap Polri bisa menangani kasus ini secara transparan.
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM terlibat peredaran narkoba. Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," ucapnya.
"Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," imbuhhnya.
Selanjutnya, Poengky menyarankan agar AKP ENM juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba," ujarnya.