Bernasindonesia.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriamsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus Polri resmi menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/22).
Kapolri Listyo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai tim khusus polri melakukan perkembangan baru dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dalam pengembangannya, lanjut Kapolri, ditemukan bukti jika tidak ada peristiwa tembak-menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," terang Listyo.
Kapolri mengungkapkan, peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo.
"Dan untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J di rumah dinasnya agar terkesan terjadi tembak menembak," ungkapnya.
Lebih jauh, Kapolri mengungkapkan dalam penyidikan dan pendalaman kasus melalui olah TKP ditemukan adanya hal-hal yang janggal dan menghambat penyelidikan.
"Timsus melakukan pendalaman ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga penanganan menjadi lambat," ungkapnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Kapolri telah menonaktifkan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan,Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Kapolri juga melakukan mutasi terhadap 25 personil Polri yang saat ini bertambah menjadi 31 personil