Bernasindonesia.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) turun langsung menangani sengketa lahan eks Bandara Polonia di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/7/2022). Pasalnya, permasalahan tersebut sudah berlarut-larut dan belum kunjung usai. Karena itu, dibutuhkan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat maupun seluruh pihak.
Adapun tim penanganan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA yang didampingi Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Thomas Umbu Pati serta Direktur Polisi Pamong Praja.
“Kedatangan kami di Kota Medan menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan," ujar Safrizal.
Dari total luas lahan kurang lebih 591,3 hektare dan hak pakai seluas 321,3 hektare, kurang lebih seluas 260 hektare hingga saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan. Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa.
Selain itu, dijelaskan Safrizal, kondisi permukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk dengan berbagai fasilitas umum seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum, lapangan umum, serta fasilitas sosial lainnya.
“Kantor BPN Kota Medan perlu segera melakukan kegiatan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) di Kelurahan Sari Rejo untuk mengetahui secara pasti subjek dan objek tanah beserta aspek-aspek lainnya, agar proses percepatan penyelesaian permasalahan lahan eks Bandara Polonia berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Safrizal.
Menyikapi permasalahan tersebut, tim juga telah melakukan koordinasi dan konsolidasi, baik dengan Gubernur Sumatera Utara maupun Wali Kota Medan. Termasuk turun kelapangan bertemu camat dan lurah setempat.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang turut mendampingi peninjauan ke lapangan menunjukkan kondisi terakhir Bandara Polonia yang sekarang bernama Lanud Soewondo. Berdasarkan pantauan, kondisinya sudah tidak layak lagi menjadi bandara, karena banyaknya bangunan yang berdiri di sekitar lokasi.
Safrizal menuturkan, sebagai bagian dari upaya mencari alternatif solusi penanganan yang tepat, saat ini permasalahan tersebut tengah dianalisis lebih dalam. Selain itu, dia mengatakan, dalam kunjungan tersebut tim juga sempat meninjau lokasi lahan pengganti untuk Lanud Soewondo.
"Tim juga meninjau lokasi tanah untuk Bandara Lanud pengganti di lahan eks perkebunan seluas 1.170 hektare di lokasi baru yang jauh dari permukiman di hamparan perak, yang akan segera diukur oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara mulai minggu depan pada tanggal 18 Juli 2022, dan semua proses ini kita kawal dari Tim Kemendagri untuk kelancaran prosesnya," pungkas Safrizal.