Fraksi PAN MPR Diberi Waktu 30 Hari Menetapkan Pengganti Zulkifli Hasan Sebagai Wakil Ketua MPR

| Rabu, 22 Juni 2022 | 10.10 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan melalui surat Nomor: 06/SPK/F-PAN/DPR-RI/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR, Zulkifli Hasan telah mengundurkan diri sebagai anggota MPR dan anggota DPR. Hal ini terkait dengan penunjukan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan RI oleh Presiden Joko Widodo.


"Dengan demikian, Pak Zulkifli Hasan dengan sendirinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, MPR RI mengacu kepada ketentuan Pasal 33 Ayat 1-5 Peraturan MPR RI Nomor 1/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/2020 tentang Tata Tertib MPR RI," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Selasa (21/6/22).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarif Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Pasal 33 Ayat 1 Tata Tertib MPR RI menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR, maka pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Fraksi asal Wakil Ketua MPR jika Wakil Ketua MPR berasal dari salah satu fraksi, atau kepada kelompok DPD jika Wakil Ketua MPR berasal dari Kelompok DPD. Hal ini sudah dilakukan oleh Pimpinan MPR RI, yang per tanggal 20 Juni 2022 telah mengirimkan surat kepada Ketua Fraksi PAN MPR RI terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN.

"Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa fraksi atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Wakil Ketua MPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pimpinan MPR diterima pimpinan fraksi atau kelompok DPD. Karena itu, saat ini MPR RI memberikan waktu dan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Fraksi PAN MPR RI untuk menetapkan siapa yang ditunjuk menggantikan Pak Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR RI," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, setelah proses di internal selesai, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3, Fraksi PAN menyampaikan nama calon Wakil Ketua MPR RI pengganti Pak Zulkifli Hasan kepada pimpinan MPR RI. Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 4, Calon Wakil Ketua MPR yang diusulkan tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR dengan surat keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya. Atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh anggota MPR, paling lambat tujuh hari setelah pimpinan MPR menetapkan Wakil Ketua MPR pengganti.

"Pasal 33 ayat 5 mengatur bahwa Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 di hadapan pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan kelompok DPD. Insha Allah sebelum pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022, pengganti Pak Zulkifli Hasan sudah ditetapkan, sehingga bisa ikut dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022," pungkas Bamsoet. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI