Bernasindonesia.com - Salah satu dampak berkepanjangan dari pandemi COVID-19 adalah permasalahan psikologis di masyarakat yang diduga akan berlangsung lebih lama dari pandemi itu sendiri.
Seiring dengan angka aduan masalah kesehatan mental yang masih cukup tinggi, Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko memberikan apresiasi tertingginya kepada para relawan dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang terus memberikan pelayanan konseling pada masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja HIMPSI dan relawan SEJIWA yang bekerja memberikan manfaat kepada masyarakat. Meskipun saat ini pandemi COVID-19 sudah mulai mereda, tidak menutup kemungkinan permasalahan psikologis sebagai dampak pandemik berkepanjangan masih dialami oleh masyarakat,” kata Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menerima rombongan Pengurus HIMPSI di Gedung Bina Graha Jakarta.
Sementara itu, SEJIWA merupakan inisiatif dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang diakomodasi oleh KSP, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Satgas COVID-19 dan BNPB.
“Kehadiran telekonseling seperti SEJIWA masih sangat dibutuhkan. Inisiatif baik seperti ini harus dilanjutkan,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Seger Handoyo selaku Ketua HIMPSI menyampaikan laporan terkait evaluasi pelaksanaan layanan telekonseling SEJIWA yang telah memberikan layanannya kepada masyarakat selama 2 tahun terakhir.
Di tahun 2021, total telepon yang tersambung ke SEJIWA mencapai 212.768 atau naik 97% dibandingkan tahun 2020 dengan total telepon tersambung sebanyak 107.598.
Adapun lebih dari 50 persen topik permasalahan yang banyak diadukan ke SEJIWA adalah terkait dampak COVID-19 bagi permasalahan keluarga. Sebanyak 24% laporan terkait dengan dampak pandemi pada masalah psikososial dan dampak covid lingkungan. Beberapa topik permasalahan lain meliputi dampak pandemi pada masalah lain di luar keluarga, masalah pekerjaan dan masalah pendidikan.
HIMPSI juga menyampaikan kepada Moeldoko tentang pentingnya RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dalam memberikan jaminan layanan psikologi yang profesional di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya UU Pendidikan dan Layanan Psikologi, diharapkan mampu meminimalisir malpraktik layanan psikologi yang saat ini kerap terjadi. Selain itu, kami berharap layanan kesehatan jiwa lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,” kata Seger.
Adapun RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, saat ini sudah masuk ke Prolegnas Prioritas 2021.