Bernasindonesia.com - Berbeda dengan peringatan Hari Buruh Internasional (1 Mei) atau sering disebut May Day yang biasanya dilakukan dengan aksi unjuk rasa menyampaikan berbagai tuntutan, kali ini KSPSI melakukannya dengan Bakti Sosial seperti menanam Mangrove, termasuk memberi santunan kepada anak-anak kurang mampu semisal anak-anak yatim. Kegiatan ini dilakukan di berbagai propinsi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah KSPSI.
“Peringatan Hari Buruh Internasional, karena berdekatan dengan Hari Lebaran tanggal 2 Mei, maka kita lakukan dengan Bakti Sosial. Di Bali Bakti Sosial dilakukan dengan menanam Mangrove. Di berbagai propinsi seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan sebagainya dilakukan dengan berbagai santunan kepada kelompok masyarakat kurang mampu”, ujar Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat di sela-sela pemberian Santunan kepada anak kurang mampu di Pesantren Al-Ma’uunah, Depok (1/4/22).
Di samping memberi santunan tersebut, KSPSI juga secara khusus minta dido’akan oleh anak-anak kurang mampu ini, mengingat do’a dari anak-anak kurang mampu diyakini do’anya makbul.
“Do’a dari anak-anak yatim itu dapat membuka pintu-pintu langit sehingga bisa sampai dan dikabulkan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena itu juga KSPSI minta dido’akan agar perjuangan panjang KSPSI menuntut Pemerintah dan DPR menghapus UU Omnibus Law Cipta Kerja dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegas Jumhur dengan optimis.
Adapun menurut Jumhur, perjuangan melalui aksi-aksi unjuk rasa tetap akan dilakukan termasuk secara besar-besaran pasca Lebaran dan dilakukan di seluruh tanah air. Jadi KSPSI meyakini bahwa hanya dengan perjuangan yang tiada mengenal lelah dan do’a itulah yang akan mengantar kemenangan dagi KSPSI.
Seperti diketahui, hampir semua pekerja baik itu yang berserikat maupun yang tidak, menolak keberadaaan UU Cipta Kerja karena telah membonsai kesejahteraan kaum buruh/pekerja secara signifikan. Pengurangan kesejahteraan ini sudah mulai dirasakan oleh para buruh.
Padahal harusnya UU Cipta Kerja ini tidak boleh diberlakukan karena sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai UU yang tentangan dengan Konstutusi UUD 1945 yang artinya juga bertentangan dengan Pancasila.