Bernasindonesia.com - Kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando masih terus bergulir. Penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara tersebut.
"Sudah pelengkapan berkas, tersangkanya enam orang itukan ya. Belum P21, nanti kita cek lagi tapi sudah berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dilansir dari pmjnews.com, Kamis (19/5/2022).
Seperti diketahui, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 11 April 2022 lalu.
Dalam kasus pengeroyokan ini, total terdapat tujuh orang tersangka yang telah ditangkap. Enam diantaranya merupakan pelaku pengeroyok yakni Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.
Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani, ia berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.