Polda Metro Bakal Tilang Pelanggar Batas Kecepatan Selama Arus Mudik

| Senin, 25 April 2022 | 08.28 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di tol saat masa mudik lebaran. Surat tilang tetap bakal dikirim lewat pos bagi pelanggar.


"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, dilansir dari laman pmjnews.com, Minggu (24/4/2022).

Kendati diberlakukan, Sambodo memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan di tol saat masa mudik akan mengalami penurunan. Sebab, volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI