Bernasindonesia.com - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebaiknya tidak menjadi satu-satunya opsi dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh Badan Usaha Milik negara (BUMN), terutama terkait yang dengan keuangan dan permodalan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyadari bahwa PMN yang selama ini dilakukan telah sesuai dengan undang-undang, namun tetap berharap BUMN bisa mencari solusi lainnya.
“Berikutnya ini yang menjadi catatan pula, setiap persoalan yang melanda BUMN kita itu solusinya selalu PMN dan termasuk Garuda ini. Ya meskipun PMN dibenarkan oleh undang-undang berdasarkan persetujuan oleh DPR. Cuma, jangan sampai mengesankan kepada publik bahwa (masalah) BUMN-BUMN itu selalu penyelesaiannya harus hanya pintunya melalui PMN, itu yang harus kita hindari,” ungkap Awiek, sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dilansir dari dpr.go.id, Jumat (22/4/2022).
Dalam Rapat tersebut disampaikan 9 poin rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI salah satunya adalah persetujuan atas usulan PMN sebesar Rp7,5 triliun. Selain itu, disampaikan pula bahwa Panja juga memahami jika nantinya ada privatisasi maupun investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia namun tetap mewajibkan kepemilikan negara minimal 51 persen.
“Panja menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk sebesar Rp7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung selaku pimpinan rapat saat membacakan rekomendasi Panja.
Pada rapat yang diselenggarakan pada masa reses tersebut juga dihadiri oleh Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN II, Direktur Utama Garuda Indonesia serta jajaran Kementerian BUMN maupun PT Garuda Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021, dijelaskan bahwa penambahan PMN ke dalam suatu BUMN dan perseroan terbatas dapat dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan saat restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN.