Pakar Sebut Pemekaran di Papua Kebijakan Solutif dan Konstitusional

| Jumat, 29 April 2022 | 06.09 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menilai pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat adalah adalah suatu opsi kebijakan yang realistis dan solutif, serta konstitusional, selain itu pemekaran DOB tersebut juga sebagai “political will”pemerintah pusat yang tentunya memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, ini merupakan implementasi dari konsep serta pranata desentralisasi asimetris dengan berpijak pada ketentuan pasal 18A dan 18B UUD NRI tahun 1945


Hal tersebut disampaikan Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/4/2022). Menurut Fahri Bachmid, kewenangan soal pemekaran DOB adalah Presiden. Dan hal itu diatur dalam UUD 1945. Disampaikan Fahri, rencana pembentukan beberapa DOB di Papua sebenarnya tidak terlepas dari politik hukum berdasarkan desain sistem yang diatur dalam UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2OO1 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

 Dalam desain hukum itu ditegaskan bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum.

“Serta dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua,” ujar Fahri Bachmid.

Bertitik tolak dari konsep itu, maka negara berdasarkan instrumen pemerintahannya melakukan upaya melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua itu sendiri

“Dengan demikian secara teknis dari sisi ”beleeid” sesungguhnya Pemekaran daerah menjadi provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mengakselarasi pemerataan pembangunan di Papua dan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua kearah yang lebih baik lagi,” katanya.

Dijelaskan Fahri, pada prinsipnya kebijakan Pemekaran wilayah, akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.

Kebijakan pemerintah terkait DOB di Papua telah sejalan dengan UU No, 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 49 ayat (1) telah mengatur bahwa:

(1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Hal ini harus dibaca dalam konteks sebagai bagian mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI,” jelas Fahri Bachmid.

Rencana pemekaran Papua dan Papua Barat dilakukan sebagai amanat dari ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Rencana pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat, ini merupakan implementasi dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Sehingga saya berpendapat bahwa Beleeid pemerintah untuk melakukan pemekaran beberapa DOB di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusional pemerinta pusat,“ papar dia.

Fahri menjelaskan bahwa pemekaran DOB di Papua tersebut juga dianggap sebagai konsekwensi bahwa pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya mengacu pada konsep negara kesejahteraan. Dalam sila kelima Pancasila serta UUD 1945 ditekankan bahwa prinsip keadilan sosial mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial, terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum (public services) yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat.

“Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam mengatasi keterbelakangan, ketergantungan, ketelantaran, dan kemiskinan. Konsep negara kesejahteraan tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services), melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya. itulah filosofi dari kebijakan pemekaran DOB di Papua,” pungkas Fahri.

Diketahui, pemekaran DOB di Pupua dan Papua Barat masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan. Ada tiga wilayah yang akan dimekarkan di indonesia bagian timur tersebut, yaitu
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. 


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI