Bernasindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan uang Rp3,4 miliar dari pelelangan aset rampasan milik terpidana korupsi. Di antaranya eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo senilai Rp2,8 miliar dan eks Dirut Hidayah Nur Wahana, Sutrisno sejumlah Rp 600 juta.
"Tim Jaksa Eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dkk dan berhasil mengumpulkan total Rp 3,4 miliar," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dilansir dari laman pmjnews.com, Senin (25/4/2022).
Adapun barang hasil lelang milik Yaya Purnomo berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jl Dago Pakar Mawar III, Bandung, Jawa Barat dan sebuah tanah dan bangunan di Jl Dago Pakar II. Tak hanya itu, KPK melelang sebanyak 57 barang rumah tangga.
Ali menyebut keseluruhan harta rampasan tersebut telah dilelang. Total harga pelelangan itu telah sesuai dengan harga lelang semestinya. "Laku terjual Rp2,8 Miliar sesuai dengan harga limit," jelasnya.
Sementara itu, untuk aset milik Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno dilelang di atas harga batas yang ditentukan. Semula, KPK menetapkan limit pelelangan aset milik Sutrisno senilai Rp566 juta.
Aset tersebut adalah sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Greenhill Residence, Malang. Tidak dijelaskan berapa luas tanah dan bangunan tersebut, tetapi aset tersebut dilengkapi dengan sertifikat hak milik.
"Dari terpidana Sutrisno dalam perkara TPK pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian, laku terjual Rp600 juta dari harga limit Rp566 juta," ujarnya.
Dengan adanya penjualan aset milik terpidana korupsi ini, KPK berharap dapat mengoptimalkan aset recovery. Artinya, KPK dapat berkontribusi untuk pemasukan kas negara.
"Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara," tukasnya.