KAHMI Jabar Kecam Penghilangan Madrasah dalam Draft RUU Sisdiknas

| Selasa, 05 April 2022 | 13.04 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Sebelum Indonesia merdeka, Madrasah sudah lama berdiri dan telah berkontribusi besar membangun bangsa termasuk melahirkan para pejuang kemerdekaan. Penghilangan kata “Madrasah” dalam Draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai revisi terhadap UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 sangat menyinggung eksistensi umat Islam. 


Selama ini, Madrasah banyak berkontribusi dalam perjuangan bangsa terutama dalam menghasilkan sumberdaya manusia dari lembaga Madrasah. 

Penghapusan Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional mengindikasikan ada upaya peminggiran umat Islam secara sistematis baik secara strategik maupun historis.

Di Indonesia ada sekitar 50.000 Madrasah yang tersebar di berbagai Propinsi. Keberadaanya sangat membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai amanat konstitusi. Penghilangan Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional akan mengancam eksistensinya sebagai satuan pendidikan formal sekaligus menghancurkan masa depan anak-anak bangsa yang mengenyam pendidikan di Madrasah. 

Oleh karena itu, Majelis Wilayah KAHMI Jawa Barat menyatakan sikap:

Pertama, Penghapusan kata Madrasah ini merupakan bentuk inflitrasi sekularisme secara sistematik. Langkah Pemerintah melalui Kemendikbudristek RI ini akan semakin menurunkan kepercayaan publik khususnya umat Islam. 

Kedua, Menuntut Mendikbudristek RI Nadhiem Makarim untuk mengembalikan kata “Madrasah” dalam draf RUU Sisdiknas RI.

Ketiga, Mendesak DPR RI agar mengembalikan draf RUU Sisdiknas kepada Pemerintah atau menolak sama sekali rencana Revisi UU Sisdiknas No. 30 Tahun 2003 bila Pemerintah bersikukuh menghilangkan Madrasah 
dalam Sistem Pendidikan Nasional. 

Joni Martiyus Sikumbang
 Koordinator Presidium

Dr. Fahrus Zaman Fadhly, M.Pd., Sekretaris Umum


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI