Bernasindonesia.com - DETEKSI dini dan cegah-tangkal kemunculan aplikasi investasi bodong mestinya lebih diutamakan agar masyarakat terlindungi. Dibutuhkan sinergi dan efektitivitas kerja sama antara Satgas Waspada Investasi dan Polisi Virtual Mabes Polri, agar semua orang nyaman dan aman mengelola dana serta aset melalui platform investasi digital.
Sepanjang Maret 2022, pemberitaan media dalam negeri tentang investasi melalui aplikasi digital praktis lebih diwarnai oleh tindak pidana penipuan. Bagaikan efek domino, pengungkapan kasus pertama langung diikuti oleh pengungkapan kasus-kasus berikutnya dengan konstruksi persoalan yang sama.
Semua terungkap karena para korban berinisiatif melapor ke polisi. Dari beberapa kasus penipuan dengan aplikasi investasi bodong dan robot trading itu, ribuan orang sudah menjadi korban dengan nilai kerugian yang tidak bisa dibilang kecil. Kendati para penipu itu sudah ditangkap, belum jelas benar apakah dana atau aset para korban bisa dikembalikan dengan nilai yang utuh.
Mereka yang teridentifikasi sebagai afiliator atau mitra aplikasi investasi ilegal Binomo sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Binomo dipromosikan sebagai platform trading online yang mengelola ragam aset, seperti uang asing (forex), saham, emas, dan perak, melalui situs trading binary option. Belakangan, diketahui bahwa situs ini ilegal. Dari kasus penipuan ini, korban yang sudah melapor berjumlah 40 orang dengan nilai kerugian Rp 44 miliar.
Pelaku penipuan investasi bodong dengan aplikasi Quotex pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Melalui aplikasi ini, para korban dijebak untuk tidak pernah menang atau mendapat keuntungan. Laporan sementara menyebutkan bahwa nilai kerugian para korban mencapai Rp 352 miliar.
Ketika publik masih menyimak dua kasus tadi, sekitar 100 orang yang menjadi korban penipuan robot trading ilegal dengan aplikasi Fahrenheit mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pengelola Fahrenheit. Total kerugian mereka Rp 700 miliar. Pengelola aplikasi Fahrenheit pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Masih terkait kasus robot trading ilegal, polisi pun sudah menetapkan status tersangka terhadap empat orang penipu melalui paltform Viral Blast Global. Dilaporkan bahwa tak kurang dari 12.000 orang menjadi korban aksi penipuan ini dengan nilai kerugian hingga Rp 1,2 triliun. Selain itu, polisi juga sudah meringkus pengelola robot trading ilegal Evotrade.
Rangkaian contoh kasus penipuan dengan modus aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal tadi memang layak dikedepankan untuk memberi gambaran kepada masyarakat tentang keleluasaan beberapa pelaku tindak pidana menipu begitu banyak orang melalui platform investasi digital maupun robot trading yang ilegal. Para pelaku yang ditangkap bahkan sudah membuat pengakuan terbuka bahwa mereka menipu belasan ribu orang dengan nilai kerugian akumulatif bisa mencapai triliunan rupiah.
Katakanlah rangkaian contoh kasus tadi sebagai ekses dari ekonomi digital yang memanfaatkan teknologi internet dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Tetapi, tetap saja layak untuk mengedepankan pertanyaan ini; tak bisakah institusi penegak hukum dengan dukungan teknologi internet dan AI mencegah dan menangkal ekses seperti itu?
Sejauh ini, yang bisa dilakukan institusi penegak humum baru sekadar merespons ekses-ekses dimaksud; dengan mengolah laporan para korban, menyelidiki dan menyidik kasus yang dilaporkan, memburu dan menangkap pelaku serta menetapkan status tersangka bagi pelaku penipuan berkedok aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal. Tentu saja rangkaian pendekatan seperti ini tidak salah.
Namun, dalam konteks mewujudkan iklim investasi yang kondusif dalam arti aman, nyaman dan profitable, pendekatan yang responsif seperti itu tentu saja tidak cukup. Sebab, ribuan korban sudah berjatuhan dengan nilai kerugian yang besar.
Bagi kelompok masyarakat yang masih awam, persepsi tentang platform investasi digital bisa menjadi sangat negatif karena sarat dengan tindak pidana penipuan. Data yang dikemukakan Satgas Waspada Investasi setidaknya mengonfirmasi kecenderungan itu. Hingga kini, Satgas itu sudah mengeliminasi 792 entitas investasi ilegal, 2.588 entitas fintech ilegal, dan 93 entitas gadai ilegal.
Lagi pula, bukan tidak mungkin kejahatan dengan pola dan modus serupa akan selalu muncul lagi, mengingat para pelaku tindak pidana selalu mencari peluang baru dari kelemahan sistem hukum mendeteksi modus tindak pidana terkini melalui jaringan internet dan AI. Satgas Waspada Investasi pernah mengingatkan bahwa setiap harinya selalu bermunculan investasi dan fintech ilegal baru.
Dengan begitu, jelas bahwa akan jauh lebih strategis dan bernilai tambah signifikan jika kemampuan deteksi dini dan cegah-tangkal kemunculan aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal yang perlu lebih diutamakan. Kinerja Satgas Waspada Investasi yang berhasil melakukan deteksi dini dan cegah tangkal ribuan entitas investasi ilegal layak diapreasi.
Namun, terungkapnya kasus aplikasi Binomo, kasus Quotex hingga kasus robot trading ilegal seperti kasus Fahrenheit, Viral Blast dan Evotrade mengindikasikan masih adanya kelemahan pada sistem deteksi dini dan cegah tangkal. Dan, kelemahan itu mengakibat banyak orang menjadi korban penipuan.
Ketentuan hukum mewajibkan semua aplikasi investasi, Fintech, hingga robot trading memiliki legalitas, plus sejumlah persyaratan. Maka, entitas baru yang diduga ilegal seharusnya tak hanya sekedar dihentikan atau ditutup. Demi efek jera, penyelenggara entitas baru yang ilegal seharusnya juga dihadapkan pada proses hukum. Sudah saatnya bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana penipuan kepada publik melalui aplikasi investasi ilegal atau fintech ilegal diganjar dengan sanksi yang tegas demi munculnya efek jera.
Untuk kepentingan itu, Satgas Waspada Investasi bersama Polisi Virtual Mabes Polri perlu segera bersinergi. Idealnya, kedua institusi menjalin kerja sama dengan fokus pada deteksi dini dan cegah-tangkal kemunculan aplikasi investasi bodong, Fintech ilegal, hingga robot trading ilegal yang membohongi masyarakat.
Sejalan dengan perubahan zaman, sudah muncul kecenderungan bahwa minat generasi baru untuk berinvestasi lewat platform digital terus meningkat. Menyikapi kecenderungan itu, negara wajib mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan profitable dengan menyiapkan secepatnya regulasi digital traiding yang tepat. Tidak boleh lagi ada ruang bagi penyelenggara aplikasi investasi bodong, Fintech ilegal dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat.
Oleh: Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka