Kebijakan Hukum: Transformasi Ekonomi Digital ‘Robot Trading, Aset Kripto’

| Senin, 28 Maret 2022 | 11.28 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era revolusi industri 4.0 memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian bangsa Indonesia, hal tentu mampu melahirkan model bisnis dan pelaku ekonomi gaya baru yang sangat dinamis sehingga dapat merubah eksisitas sistem ekonomi tradisional yang diterapkan sebelumnya. Sistem ekonomi semacam inilah yang kita kenal sebagai ekonomi digital yang perkembangannya selalu fleksibel mengikuti gelombang kemajuan teknologi.

 
Gerakan ekonomi digital di negara berkembang seperti Indonesia terus melakukan pembaharuan dan mempercepat pertumbuhan dengan melakukan berbagai investasi strategi dalam transformasi digital. Karakteristik mendasar dari model ekonomi digital adalah aktifitas kegiatan ekonomi dapat dilalukan dan diakses secara mobile, walaupun masih terdapat beberapa kesenjangan serta perbedaan mendasar antara penerapan sistem ekonomi digital di negara maju dan negara berkembang.
 
Ekonomi digital dipercaya akan mampu menjawab  tantangan  pembangunan ekonomi yang belum  stabil. Indonesia berkomitmen bahwa pembangunan ekonomi digital harus berbasis pada masyarakat sebagai pelaku usaha. Peningkatan  ekonomi  digital  secara  keseluruhan telah dialami oleh Indonesia.
 
Ekonomi digital ditandai dengan semakin lajunya perkembangan bisnis atau transaksi perdagangan dengan menggunakan layanan internet sebagai media dalam berkomunikasi, kolaborasi dan bekerjasama antar perusahaan atau individu. Hal itu berpengaruh pada meningkatnya ekonomi nasional, secara otomatis jumlah wirausaha akan berkembang dalam menggerakkan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyrakat.
 
Sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin, bahwa komitmen dan optimisme untuk menetapkan Indonesia sebagai negara dengan sistem ekonomi digital terbesar di Kawasan Asia Tenggara. Indonesia saat ini tengah memasuki fase bonus demografi yang harus dapat dimanfaatkan dengan baik. Presentasi penduduk muda saat ini yang berjumlah lebih dari 25% dari total sekitar 250 juta jiwa penduduk Indonesia, yang dikombinasi dengan 59,2 juta unit Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang berkontribusi sebesar 61,41% terhadap Produk Dometik Bruto Nasional merupakan dua kekuatan besar bagi pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional.
 
Transformasi kemajuan ekonomi digital di Indonesia salah satu diantaranya investasi, trading, perdagangan aset kripto. Investasi tentu merupaka tindakan menggelontorkan dana investor untuk mengumpulkan aset dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Sedangkan skema trading merupakan aktifitas dengan cara menanamkan dana guna mempeoleh keuntungan dengan cara memanfaatkan perubahan harga dalam waktu yang singkat.
 
Praktek investasi, maupun trading forex, emas, serta komuditas Crypto dan Digital Currency dan lain sebagainnya sudah berjalan cukup lama di Indonesia. Belakangan ini masyarakat yang ikut berinvestasi dan juga menitipkan dananya untuk ditradingkan di market mengalami kerugian yang cukup lumayan signifikan, dengan jenis investasi maupun trading berupa aset digital ini membuat masyarakat kebingungan Ketika mengalami penipuan atas dananya yang sudah diinvestasikan maupun ditradingkan begitu besar.
Sedangkan disisi lain berdasrkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).
 
Adapun Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.
 
Kemudian izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Terdapat pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang pada intinya menegaskan bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game) tanda ada izin yang sah.
 
Adapun yang terjadi sekarang praktek perusahaan-perusahaan yang melakukan aktifitas perdagangan berupa penggunaan robot trading di Indonesia di laksanakan justru tanpa mendapatkan izin yang resmi dari pemerintah, sehingga Ketika masyarakat ditipu dengan aktifitas seperti ini justru tidak ada perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dirugikan.
 
Disisi lain masih banyak terdapat kekurangan bahkan belum terdapat regulasi yang secara eksplisit terkait dengan perdagangan digital sehingga dapat mengatur perdagangan aset digital seperti kripto dan penggunaan robot trading. Problem ini tentu menjadi pelajaran dan pekerjaan besar bagi para pemangku kebijakan untuk menciptakan produk regulasi yang bisa menjawan permasalahan yang dialami masyarakat.
 
Bagi saya terdapat dua cara yang harus dilakukan, yakni Pertama, pemerintah harus bijaksana dan responsif dalam hal dapat membuat atau mengeluarkan peraturan Mentri terkait maupun Bappebti yang dapat digunakan sebagai dasar hukum. Kemudian pemerintah melalui Presiden dapat mengelurkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang/Perpu. Kedua, untuk mengatur permasalahan ini secara detail maka pemerintan dan DPR perlu membentuk Undang-Undang yang kurang lebih mengatur tentang perdagangan di ruang digital, hal ini tentu menjadi pedoman serta pijakan bagi setiap warga negara yang akan terlibat sebagai pelaku usaha maupun konsumen di ruang ekonomi digital khususnya pasar trading.

Oleh : Fahmi Namakule, S.H.

(Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI