Bernasindonesia.com - Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan, setiap tahun Kemendagri melakukan pengukuran dan penilaian terhadap inovasi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah. Dia mengatakan, langkah itu merupakan amanat dari Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dalam regulasi itu disebutkan, bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi berdasarkan laporan dari kepala daerah. Di sisi lain, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 388.
Fatoni menuturkan, proses pengukuran dan penilaian inovasi tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan. Pelaporan inovasi daerah ini dilakukan secara elektronik, melalui sistem Indeks Inovasi Daerah yang dapat diakses tanpa batas ruang dan waktu melalui situs web https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. Dalam sistem tersebut, masing-masing daerah juga dapat melihat langsung laju perkembangan penilaiannya. Bahkan, mereka juga bisa melihat urutan peringkat dari semua daerah.
“Bahkan daerah dapat mengetahui peringkat inovasi daerahnya secara real time melalui sistem indeks,” ujar Fatoni saat menjadi pembicara pada webinar yang dilaksanakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan (MIPI) dengan tema “Sinergi Memperkuat Riset dan Inovasi Nasional”, Sabtu (29/8/2021).
Kepala Badan Litbang itu menambahkan, setelah daerah melaporkan hasil inovasinya, Kemendagri akan melakukan pengukuran dengan melakukan validasi, verifikasi, dan analisis berdasarkan 8 variabel dan 36 indikator yang telah ditetapkan dalam indeks. Pada tahapan tersebut, data yang dilaporkan akan diukur dan divalidasi berdasarkan data dukung (evidence based) yang telah dilampirkan.
“Hasil pengukuran tersebut, kemudian menghasilkan nilai Indeks Inovasi Daerah, yang dikategorikan dalam klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan kabupaten/kota dalam Provinsi Papua dan Papua Barat dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” tambah Fatoni.
Selanjutnya, imbuh Fatoni, daerah yang terbaik dengan predikat terinovatif pada masing-masing klaster tersebut, akan dilakukan penilaian oleh tim independen. Adapun tim tersebut berasal dari berbagai pihak, di antaranya Kemendagri, LIPI, LAN, BRIN, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Bappenas. Selain itu, proses penilaian inovasi juga melibatkan unsur media massa, perguruan tinggi, pakar, dan lembaga think tank swasta.
“Pada proses penilaian terhadap paparan yang dilakukan oleh kepala daerah, dan akan dilakukan validasi lapangan untuk memastikan data dan fakta serta evidence dari penerapan inovasi. Serangkaian proses penilaian tersebut akan dijadikan dasar penetapan peraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) yang juga ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Fatoni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018, daerah yang ditetapkan sebagai peraih IGA akan diberikan piagam dan trofi penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri. Selain itu, mereka juga diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh Dana Insetif Saerah (DID) untuk bidang inovasi.
“Pada 2020 pemerintah telah memberikan DID sebesar 121 milyar. Jumlah tersebut naik menjadi 212 milyar di tahun 2021. Kami berharap hal ini dapat memacu dan memotivasi daerah untuk terus meningkatkan inovasinya,” jelas Fatoni.