BernasIndonesia.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Habib Bahar bin Smith dipastikan naik ke tingkat penyidikan.
Habib Bahar sebelumnya dilaporkan oleh Cyber Indonesia terkait ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
"Untuk kasus ini sudah naik (tahap) penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Argo menyebut, naiknya status kasus ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi atas laporan tersebut.
"Sehingga kami mau mencari, keterangan-keterangan kan sudah kami ketahui ya. Saksi-saksi sudah, saksi ahli sudah. Kami sudah naikkan ke (tahap) penyidikan, kami baru mencari siapa pelakunya," ujar Argo.
Diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (28/11/2018).
Laporan tersebut terkait vceramah Habib Bahar di Palembang, Sumatera Selatan dua tahun lalu.
Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden.
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes silakan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas. (Alf)
Habib Bahar sebelumnya dilaporkan oleh Cyber Indonesia terkait ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
"Untuk kasus ini sudah naik (tahap) penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Argo menyebut, naiknya status kasus ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi atas laporan tersebut.
"Sehingga kami mau mencari, keterangan-keterangan kan sudah kami ketahui ya. Saksi-saksi sudah, saksi ahli sudah. Kami sudah naikkan ke (tahap) penyidikan, kami baru mencari siapa pelakunya," ujar Argo.
Diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (28/11/2018).
Laporan tersebut terkait vceramah Habib Bahar di Palembang, Sumatera Selatan dua tahun lalu.
Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden.
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes silakan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas. (Alf)