BernasIndonesia.com - Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik Unit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan
Kurator PTr PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) bernisial Permata N Daulay sebagai tersangka.
Dia menyandang status tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pencuran aset perusahaan. Permata N Daulay dilaporkan oleh Legal PT. Multicon Indrajaya Terminal.
Permata N Daulay dilaporkan tidak hanya terkait dugaan perusakan dan pencurian aset perusaahan, tapi juga dalam dugaan penggelapan uang klien. Wisnu meminta.
"Kami dari Legal PT. Multicon Indrajaya Terminal sudah melaporkan saudara Permata N Daulay sejak 2 juli 2018 ke Polda Metro Jaya atas kasus perusakan dan pencurian aset serta penggelapan uang klien, namun kasus ini sedang dalam proses penyidikan," tutur Wisnu kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/8/18).
Alasan Wisnu ini cukup logis. Sebab, Permata N Daulay sudah dua kali mengkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. Dia mengaku khawatir, jika tak ditahan Permata N Daulay melarikan diri atau menghilangkan barang baukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. MIT merupakan perusahaan Terminal Petikemas yang jatuh pailit pada Mei 2017 dan telah diputus Perdamaian dan diangkat kepailitannya pada April 2017.
Sampai saat ini Permata N Daulay tidak pernah menyerahkan beberapa aset dalam penguasaannya yang sebagian besar hilang dan rusak berat. Diduga terjadi pengelapan pada saat penguasaan aset-aset yang dilakukan kurator itu.
Untuk diketahui, saksi yang sudah diperiksa terkait kasus kurator itu adalah Hiedra Soenjoto, Vika Sam Setiawan, FX Wisnu Pancara, Totok Sugiarto, Agus Darmawan dan Yasin. (Dam).
Kurator PTr PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) bernisial Permata N Daulay sebagai tersangka.
Dia menyandang status tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pencuran aset perusahaan. Permata N Daulay dilaporkan oleh Legal PT. Multicon Indrajaya Terminal.
Permata N Daulay dilaporkan tidak hanya terkait dugaan perusakan dan pencurian aset perusaahan, tapi juga dalam dugaan penggelapan uang klien. Wisnu meminta.
"Kami dari Legal PT. Multicon Indrajaya Terminal sudah melaporkan saudara Permata N Daulay sejak 2 juli 2018 ke Polda Metro Jaya atas kasus perusakan dan pencurian aset serta penggelapan uang klien, namun kasus ini sedang dalam proses penyidikan," tutur Wisnu kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/8/18).
Alasan Wisnu ini cukup logis. Sebab, Permata N Daulay sudah dua kali mengkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. Dia mengaku khawatir, jika tak ditahan Permata N Daulay melarikan diri atau menghilangkan barang baukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. MIT merupakan perusahaan Terminal Petikemas yang jatuh pailit pada Mei 2017 dan telah diputus Perdamaian dan diangkat kepailitannya pada April 2017.
Sampai saat ini Permata N Daulay tidak pernah menyerahkan beberapa aset dalam penguasaannya yang sebagian besar hilang dan rusak berat. Diduga terjadi pengelapan pada saat penguasaan aset-aset yang dilakukan kurator itu.
Untuk diketahui, saksi yang sudah diperiksa terkait kasus kurator itu adalah Hiedra Soenjoto, Vika Sam Setiawan, FX Wisnu Pancara, Totok Sugiarto, Agus Darmawan dan Yasin. (Dam).